Jakarta - Hanya dalam kurun waktu tiga hari, dua kejadian penyalahgunaan senjata pistol airsoft gun terjadi di Ibu Kota.
Pada Jumat dini hari lalu, pria inisial MFA berlagak 'koboi' di Duren Sawit dengan mengacungkan airsoft gun. Sehari sebelumnya, Zakiah Aini memberondong tembakan dari sepucuk airsoft gun di Markas Besar atau Mabes Polri.
Secara umum, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat mengisyaratkan mustahil untuk mencegah pelanggaran hukum seperti pada penggunaan senjata-senjata itu.
"Pelanggaran hukum pasti akan terjadi kapan saja, upaya-upaya pencegahan seperti operasi memang perlu. Tapi selama dunia ini masih ada, akan ada pelanggaran, makanya ada polisi," kata Ade, Sabtu, 3 April 2021.
Polisi menjerat MFA sebagai tersangka menggunakan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 sebagai tersangka akibat memamerkan airsoft gun di jalanan. Sementara Zakiah Aini, tewas akibat tembakan balasan polisi.
Baik MFA maupun Zakiah, diduga memiliki kartu tanda anggota Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia atau Perbakin Basis Shooting Club. Dua foto yang menujukkan KTA Perbakin keduanya beredar di media sosial. Namun untuk MFA, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus belum membenarkan.
Dewan Penasihat Pengurus Besar Perbakin, Bambang Soesatyo, mengatakan bahwa Basis Shooting Club sudah lama dibekukan.
Sementara untuk memiliki KTA Perbakin seperti dirinya, sejumlah syarat harus dipenuhi. Di antaranya mendapat surat rekomendasi dari klub atau ketua klub, dan mengisi formulir yang diketahui serta ditandatangani oleh pemohon, Ketua Klub, Ketua Pengkab/Pengkot/Pengkab dan Ketua Pengprov Perbakin.
Khusus calon anggota Bidang Tembak Sasaran, kata pria yang biasa dipanggil Bamsoet itu, pemohon harus aktif sebagai atlet menembak, minimal sudah pernah ikut kejuaraan di tingkat provinsi.
Sementara untuk calon anggota Bidang Berburu harus mengikuti penataran atau pelatihan dasar dibuktikan dengan melampirkan sertifikat.